Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi jika Terlanjur Terjerat

Minggu 04 Mei 2025, 23:27 WIB
Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi jika Terlanjur Terjerat (freepik.com/jcomp)

Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi jika Terlanjur Terjerat (freepik.com/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal kini keberadaannya meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.

Simak berita ini selengkapnya mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.

Adapun risiko terjerat pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak bergantung pada pinjaman berbasis online.

Baca Juga: DC Pinjol Ganggu Kontak Darurat Nasabah, Ini Solusi Jika Mengalaminya

Ada banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kenapa Pinjol Terus Menelpon Anda Meskipun Sudah Berhenti Pinjam? Ini Penjelasannya

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Pinjol Ilegal (Pinterest)

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Berita Terkait

News Update