Akibat Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Setop Pasokan Solar di SPBU Nameng Lebak selama 14 Hari

Kamis 07 Mei 2026, 18:26 WIB
Antrian Solar di SPBU Mandala, Lebak, terjadi setelah adanya penghentian pasokan Solar di SPBU Nameng akibat pelanggaran penyaluran BBM Subsidi. (Sumber: Pos Kota/ Samsul Fatoni)

Antrian Solar di SPBU Mandala, Lebak, terjadi setelah adanya penghentian pasokan Solar di SPBU Nameng akibat pelanggaran penyaluran BBM Subsidi. (Sumber: Pos Kota/ Samsul Fatoni)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pasokan Solar di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nameng dengan nomor, Lebak, saat ini dihentikan sementara selama 14 hari oleh Pertamina. 

Akibat terhentinya pasokan tersebut, membuat para pengguna BBM jenis Solar terpaksa harus membeli di SPBU lainnya yang berada di kawasan Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.

Penghentian pasokan solar ke SPBU Nameng tersebut didasari oleh surat dari Pertamina  dengan nomor 131/PND632000/2026-S3 perihal surat pembinaan SPBU 34.42304 PT Muslihat Wana Jaya Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani membenarkan adanya penghentian pasokan solar ke SPBU Nameng selama 14 hari.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM jadi Angin Segar, Indomobil Dorong Penjualan EV

"Kabar itu didapatkan dari Manager Pertamina Wilayah Lebak - Pandeglang yang mengatakan jika SPBU Nameng sedang dalam masa pembinaan penyaluran Bio Solar," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.

Meski demikian kata Yani, untuk memenuhi kebutuhan solar dimasyarakat, tidak ada kendala. Karena masyarakat atau konsumen bisa mendapatkannya di seluruh SPBU lain yang ada di Lebak.

"Iya, SPBU Nameng dengan nomor 34.42304 sedang dalam masa pembinaan penyaluran JBT Bio solar selama 14 hari. Tapi masyarakat tidak usah khawatir, sementara solar bisa didapatkan di 14 SPBU lainnya, hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya antrian di SPBU yang ada di perkotaan Rangkasbitung dan sekitarnya," katanya.

Menurut Yani, dalam surat itu disebutkan penghentian pasokan solar ke SPBU Nameng salah satunya dikarenakan adanya laporan dari Polda Banten nomor LP/A/23/Vlll/2025/SPKT Diskrimsus/Polda Banten tanggal 15 Agustus 2025 perihal operator melayani BBM subsidi dengan kupon petani.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Tembus Rp27.900 per Liter

Dalam surat yang ditandatangani SAM Retail Banten, Agung Kaharesa Wijaya menyebutkan selama masa pembinaan, SPBU Nameng harus tetap memastikan ketersediaan Pertamina Dex sebagai bahan bakar alternatif Bio Solar JBT untuk pelayanan kepada konsumen. 


Berita Terkait


News Update