"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Jika seseorang dari awal sudah berniat untuk tidak mengembalikan pinjaman, dan bahkan mengajak orang lain untuk melakukan hal serupa, maka tindakan tersebut bisa masuk ke dalam kategori penipuan terencana.
Contoh Kasus: Investasi Fiktif Berkedok Pinjol
Pernah terjadi kasus di salah satu perguruan tinggi besar di Indonesia, di mana sekelompok mahasiswa diajak untuk meminjam uang dari platform pinjaman online atas nama mereka sendiri, lalu menyerahkan hasil pencairannya kepada satu orang yang mengaku akan mengelola dana tersebut dalam bentuk "investasi".
Namun, kenyataannya dana tersebut tidak pernah diinvestasikan. Pengajak kemudian menghilang, dan beban cicilan tetap harus ditanggung oleh para peminjam.
Kasus ini menjadi sorotan karena pihak pengajak dapat dijerat dengan pasal penipuan, mengingat adanya unsur pengelabuan dan penyalahgunaan dana dari awal.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya
Apakah Semua Ajakan Galbay Bisa Dipidana?
Perlu dibedakan antara ajakan untuk menunda pembayaran karena kondisi finansial yang sulit, dengan ajakan untuk secara sengaja tidak membayar sejak awal.
Ajakan untuk galbay pinjol secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai ajakan melakukan kejahatan, selama masih ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Namun, jika ajakan tersebut dikategorikan sebagai penyebaran niat jahat (mens rea) yang bisa mengarah pada tindak pidana, apalagi jika dilakukan secara masif dan terorganisir.
Batasan Antara Solusi dan Pelanggaran
Dalam mengelola utang pinjol, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami batas antara solusi legal dan pelanggaran hukum. Menunda pembayaran sambil memperbaiki kondisi keuangan bukanlah kejahatan. Namun, berniat untuk tidak membayar sejak awal dengan menggunakan pinjol sebagai alat untuk memperoleh uang tanpa niat melunasi, dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tetap mengedepankan niat baik dan keterbukaan dalam menghadapi persoalan finansial, bukan menjadikannya alasan untuk merugikan pihak lain.
Solusi Alternatif Menghadapi Masalah Pinjol
- Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Beberapa LBH menyediakan konsultasi gratis terkait utang pinjol, khususnya jika pinjol yang digunakan ilegal. - Restrukturisasi Utang
Beberapa platform pinjol legal menawarkan opsi restrukturisasi, yaitu penjadwalan ulang pembayaran dengan syarat tertentu. - Mengatur Keuangan Secara Bertahap
Fokus pada perbaikan keuangan, termasuk mencari penghasilan tambahan dari kerja sampingan, bisnis kecil, atau menjual aset yang tidak produktif. - Pendidikan Literasi Keuangan
Mengikuti pelatihan atau seminar tentang manajemen utang sangat bermanfaat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Mengajak orang lain untuk galbay pinjol tidak selalu identik dengan kejahatan, namun dapat menjadi tindakan pidana jika sejak awal disertai niat jahat untuk tidak membayar dan merugikan pihak lain.
