Masyarakat perlu bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan semacam ini dan harus membedakan antara ajakan solusi dengan ajakan kejahatan.
Penanganan utang pinjol harus dilakukan secara rasional, berlandaskan itikad baik, dan berorientasi pada penyelesaian yang legal. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya terbebas dari jeratan utang, tetapi juga dari risiko hukum yang lebih besar.
