Baca Juga: Waspada! Modus Baru Debt Collector Pinjol Spam OTP ke Korban, Begini Cara Mengatasinya
Solusi untuk Pengguna
- Uninstall Aplikasi Pinjol Ilegal: Hapus segera aplikasi mencurigakan, termasuk cache dan datanya.
- Reset Ulang Handphone: Jika pernah menginstal pinjol ilegal, factory reset bisa membersihkan sisa malware.
- Jangan Klik Link Tak Dikenal: Hindari mengunduh APK dari promosi WhatsApp atau SMS.
- Laporkan ke Otoritas: Blokir nomor pengancam dan laporkan ke polisi atau Kemenkumham melalui aduan.pinjol.kemenkumham.go.id.
"Pelacakan GPS hanya mungkin jika aplikasi tetap terinstal dan izin lokasi aktif. IMEI yang dikirim biasanya acak, bukan data sebenarnya. Namun, tetap waspada karena pinjol ilegal bisa menyalahgunakan data lain seperti kontak untuk pemerasan." kata Tools Pinjol.
Modus intimidasi pinjol ilegal terus berkembang, tetapi pemahaman literasi digital bisa menjadi tameng utama. Pastikan hanya mengakses pinjaman dari platform resmi berizin OJK, dan jangan ragu memblokir kontak mencurigakan.
Maraknya modus pelacakan ilegal oleh pinjol ilegal ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di era serba teknologi.
Sebagai pengguna, kita harus selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta izin berlebihan, terutama yang tidak terdaftar resmi. Ingatlah bahwa tidak ada debt collector yang berhak melacak lokasi atau mengancam Anda secara ilegal.
Jika Anda pernah menjadi korban intimidasi pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib.Dengan memahami risiko dan mengambil langkah pencegahan, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.