Menurut peraturan OJK, penagihan pinjaman online harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak melanggar privasi peminjam.
Penagihan dini tidak dilarang selama dilakukan dengan sopan, tidak mengintimidasi, dan tidak melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait, seperti keluarga atau rekan kerja peminjam.
Namun, jika penagihan dilakukan dengan cara yang agresif, seperti ancaman atau pelecehan, maka hal tersebut melanggar kode etik dan dapat dilaporkan ke OJK atau lembaga terkait.
Peminjam perlu memahami bahwa penagihan dini tidak mengharuskan mereka untuk membayar sebelum jatuh tempo.
Selama pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang disepakati dalam perjanjian pinjaman, peminjam tidak berkewajiban untuk memenuhi permintaan pembayaran lebih awal.
Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjol agar memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam.