POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online beroperasi dengan model bisnis yang berbeda dari lembaga keuangan tradisional seperti bank.
Proses pengajuan yang cepat, persyaratan yang minim, dan pencairan dana dalam hitungan jam menjadi daya tarik utama pinjol.
Namun, di balik kemudahan ini, pinjol menerapkan sistem pengelolaan risiko yang ketat untuk memastikan kelancaran pembayaran dari peminjam.
Baca Juga: Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat
Salah satu strategi yang sering digunakan adalah penagihan dini, yaitu mengingatkan atau menagih peminjam sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati.
Penagihan dini biasanya dilakukan melalui pesan teks, panggilan telepon, atau notifikasi aplikasi. Tujuannya adalah untuk memastikan peminjam tidak lupa membayar tagihan dan untuk mengurangi risiko gagal bayar.
Meskipun praktik ini sah secara hukum selama tidak melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak peminjam merasa terganggu karena penagihan dilakukan jauh sebelum tanggal yang telah disepakati.

Alasan Pinjol Melakukan Penagihan Sebelum Jatuh Tempo
Ada beberapa alasan utama mengapa pinjol sering kali menagih sebelum jatuh tempo yaitu:
- Pertama, pinjol berupaya meminimalkan risiko gagal bayar.
- Kedua, penagihan dini sering kali merupakan bagian dari strategi otomatisasi sistem. Banyak platform pinjol menggunakan teknologi berbasis algoritma untuk mengelola penagihan.
- Ketiga, beberapa pinjol menerapkan penagihan dini sebagai bentuk tekanan psikologis agar peminjam segera melunasi pinjaman.
Meskipun tidak semua pinjol memiliki niat buruk, praktik ini dapat membuat peminjam merasa tertekan, terutama jika pesan atau panggilan dilakukan secara berulang.
Dalam beberapa kasus, pinjol juga berharap peminjam membayar lebih awal agar dana tersebut dapat segera diputar kembali untuk pinjaman baru.
Baca Juga: Tetap Tenang! Begini Solusi Paling Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol
Apakah Penagihan Dini Sesuai Aturan?
Menurut peraturan OJK, penagihan pinjaman online harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak melanggar privasi peminjam.
Penagihan dini tidak dilarang selama dilakukan dengan sopan, tidak mengintimidasi, dan tidak melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait, seperti keluarga atau rekan kerja peminjam.
Namun, jika penagihan dilakukan dengan cara yang agresif, seperti ancaman atau pelecehan, maka hal tersebut melanggar kode etik dan dapat dilaporkan ke OJK atau lembaga terkait.
Peminjam perlu memahami bahwa penagihan dini tidak mengharuskan mereka untuk membayar sebelum jatuh tempo.
Selama pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang disepakati dalam perjanjian pinjaman, peminjam tidak berkewajiban untuk memenuhi permintaan pembayaran lebih awal.
Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjol agar memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam.