Hati-Hati! Ini 5 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025

Minggu 04 Mei 2025, 07:18 WIB
Waspada! Masih ada aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di 2025.  (Sumber: Pinterest)

Waspada! Masih ada aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai tergiur hanya karena iming-iming pencairan cepat! Di balik kemudahan yang ditawarkan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, ada bahaya besar yang mengintai.

Banyak kejahatan yang dilakukan pinjol ilegal mulai dari pencurian data pribadi, bunga mencekik, hingga teror penagihan yang bisa mengganggu mental dan kehidupan sehari-hari.

Pinjol ilegal memang pandai merayu, sering kali menulis nama OJK atau meniru tampilan aplikasi legal agar terlihat meyakinkan.

Namun, faktanya mereka tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, tidak ada perlindungan hukum untuk Anda sebagai pengguna.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, Ini Resiko dan Konsekuensi yang Akan Dihadapi

Berikut ini adalah 5 aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif dan disebut-sebut mudah mencairkan dana di tahun 2025, tetapi sangat berbahaya jika digunakan.

Daftar ini dikutip dari penelusuran channel YouTube Tools Pinjol yang secara aktif mengungkap praktik pinjaman online ilegal.

5 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025

1. Kopi Susu

Jangan tertipu dengan namanya yang terdengar lucu. Kopi Susu adalah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di jaringan server terlarang.

Meski antarmukanya cukup rapi dan terlihat profesional, aplikasi ini tidak mengantongi izin resmi dari OJK.

Pengguna hanya diberi pinjaman kecil, tapi diminta mengembalikan dengan nominal dua kali lipat.

Lebih parahnya lagi, meskipun permintaan akses aplikasinya tidak mencurigakan, sistem di baliknya tetap bisa mencuri data pribadi karena terhubung dengan server pinjol ilegal lainnya.

2. KSP Mitra Niaga Utama (WAS)

Berita Terkait

News Update