Gagal Bayar Pinjol Meningkat Tajam, OJK Ingatkan Kewajiban Konsumen Lunasi Utang

Minggu 04 Mei 2025, 12:18 WIB
OJK menegaskan bahwa perilaku konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman tidak hanya merugikan penyedia layanan keuangan, tetapi juga mengganggu stabilitas industri keuangan digital yang sedang tumbuh pesat. (Sumber: Pinterest)

OJK menegaskan bahwa perilaku konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman tidak hanya merugikan penyedia layanan keuangan, tetapi juga mengganggu stabilitas industri keuangan digital yang sedang tumbuh pesat. (Sumber: Pinterest)

Kepatuhan terhadap kewajiban membayar dan pemahaman terhadap hak-hak konsumen merupakan fondasi utama untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

OJK juga memastikan bahwa PUJK melaksanakan penagihan sesuai dengan norma hukum dan etika, serta memberikan edukasi yang memadai kepada konsumen agar tidak terjebak dalam utang yang merugikan diri sendiri dan sistem keuangan nasional.

Berita Terkait

News Update