Baca Juga: Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025
Langkah Hukum jika DC Melanggar Aturan
DC tersebut juga mengingatkan bahwa petugas penagih yang kasar atau melakukan intimidasi bisa dilaporkan ke OJK. Namun, nasabah harus memiliki bukti kuat seperti:
- Foto atau rekaman interaksi.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Identitas DC (nama sesuai KTP dan nomor telepon).
"Jika DC melanggar SOP penagihan, mereka bisa kena sanksi berat, bahkan dicabut izinnya sebagai debt collector," jelasnya.
Banyak nasabah yang merasa terbantu dengan informasi ini. Sebagian mengaku sering ketakutan didatangi DC karena cerita-cerita intimidasi yang viral di media sosial.
"Saya sudah coba tips ini, dan DC-nya justru lebih memahami kondisi saya," komentar salah satu penonton video tersebut.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Meningkat Tajam, OJK Ingatkan Kewajiban Konsumen Lunasi Utang
Peringatan untuk Pinjol dan Nasabah
Meski memberikan solusi, channel YouTube Tools Pinjol tetap mengingatkan agar nasabah tidak menyalahgunakan pinjol. Di sisi lain, ia mendorong perlawanan terhadap praktik pinjol ilegal yang masih merajalela.
"Perjuangkan aksi gagal bayar jika pinjol melakukan pelanggaran. Tujuannya agar pinjol nakal di Indonesia segera punah," tutupnya.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan nasabah pinjol legal bisa lebih percaya diri dalam menghadapi proses penagihan utang. Yang terpenting adalah memahami hak sebagai konsumen sekaligus menjalankan kewajiban dengan komunikasi yang baik dan transparan.
Bagi yang mengalami tekanan tidak wajar dari debt collector, laporkan segera ke OJK melalui layanan aduannya. Mari bersama ciptakan ekosistem pinjaman online yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik intimidasi