Berikut ini sejumlah solusi yang dapat ditempuh oleh debitur saat mengalami galbay sebagaimana dikutip dari AFPI, yaitu:
Restrukturisasi Pinjaman
Upaya ini dapat dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Jika kesepakatan terjalin, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
Baca Juga: Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Ini Perbedaan Penagihan Sah dan Tidak Sah
Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.
Pengurangan Bunga dan Denda
Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan negosiasi untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Baca Juga: Waspada Retasan Google Kontak oleh Pinjol, Fakta atau Gertakan?
Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait
Apabila saat proses galbay terdapat penagihan dari petugas lapangan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka Anda bisa segera melapor ke pihak yang berwenang seperti OJK, kepolisian dan lain sebagainya.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.