POSKOTA.CO.ID - Sering kali, banyak peminjam merasa tertekan dan cemas ketika tidak bisa membayar utang pinjaman online atau pinjol tepat waktu.
Terlebih lagi, ketika mereka dihubungi berulang kali oleh debt collector (DC) melalui pesan WhatsApp atau telepon.
Banyak yang khawatir jika tidak merespons, mereka bisa dijerat dengan hukum pidana atau bahkan dipenjara. Lantas, apakah benar demikian?
Baca Juga: Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!
Apakah Anda Bisa Masuk Penjara Jika Tidak Membalas Penagihan Pinjol?
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa tidak merespons telepon atau pesan dari tim penagih pinjaman online tidak akan membawa Anda ke ranah pidana.
Terkadang, pihak penagih akan mengintimidasi atau memberi ancaman bahwa Anda bisa dituntut secara hukum karena dianggap melarikan diri dari kewajiban. Namun, pernyataan tersebut tidak benar.
Proses Penagihan Sah dan Tidak Sah
Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Data Pinjol? Simak Fakta dan Mitos yang Harus Diketahui
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 3 Mei 2025, jika Anda tidak dapat membayar utang, Anda tidak perlu takut akan ancaman pidana.
Namun, yang perlu diingat adalah proses penagihan pinjol harus dilakukan dengan cara yang sah.
Penagihan yang sah adalah penagihan yang dilakukan dengan sopan dan tanpa kekerasan.
Jika pihak penagih mulai menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi, itu sudah melanggar hukum. Anda berhak untuk menolaknya.