Bunga pinjaman diatur sebesar 0,8 persen per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100 persen dari jumlah pinjaman pokok.
Intimidasi Debt Collector
Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan.
Jika Anda menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI. Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung.
Baca Juga: Waspada Retasan Google Kontak oleh Pinjol, Fakta atau Gertakan?
Langkah pertama, borrower atau peminjam diberi peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Jika hal tersebut tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.
Meski demikian, ada banyak aturan yang harus dipenuhi oleh si agen penagihan. Salah satunya, tidak boleh mengancam ataupun menggunakan kekerasan.
Pinjol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.
Baca Juga: Adakah Cara untuk Galbay Pinjol atau Pindar Secara Aman? Berikut Penjelasannya
Tujuannya untuk membuat Anda tertekan dan terdesak untuk segera membayar.
Tak jarang, tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan borrower. Banyak kasus ketika peminjam stres menanggung malu akibat perlakuan DC yang setiap hari melakukan teror.
Terancam Penyebaran Informasi Pribadi
Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah peminjam, hal yang paling membuat resah adalah penyalahgunaan data pribadi.