Terjebak Bunga Mencekik Pinjol Ilegal? Begini Cara Keluar Tanpa Diperas!

Sabtu 03 Mei 2025, 14:32 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam jerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Korban pinjol ilegal biasanya tergoda oleh iklan yang menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa syarat ribet.

Namun setelah menerima dana, barulah muncul kenyataan pahit bahwa beban bunga harian yang mencekik, biaya tambahan tersembunyi, serta ancaman dan intimidasi saat penagihan.

Tak sedikit dari nasabah yang akhirnya stres, kehilangan pekerjaan, hingga mengalami tekanan psikologis berat akibat teror dari debt collector (DC) pinjol.

Untuk itu, penting bagi Anda menyimak informasi di artikel ini agar tidak terjebak bunga mencekik dari pinjol illegal lebih dalam lagi.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Kalau Kamu Galbay Pinjol Ilegal? Ternyata ini 3 Risikonya

Cara Menghadapi Pinjol Ilegal

Dikutip dari situs resmi AFPI, pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut adalah beberapa cara menghadapi pinjol ilegal dengan bunga mencekik.

1. Segera Lunasi Jika Masih Mungkin

Langkah pertama dan paling bijak jika Anda masih memiliki kemampuan finansial adalah segera melunasi pinjaman tersebut.

Semakin cepat dilunasi, semakin kecil risiko yang Anda hadapi. Berikut beberapa cara yang bisa Anda pertimbangkan.

  • Cek dan manfaatkan aset lancar: Jika Anda memiliki aset yang bisa dijual seperti barang elektronik, perhiasan, atau kendaraan, pertimbangkan untuk menjualnya.
  • Perketat pengeluaran: Kurangi konsumsi dan gaya hidup yang tidak mendesak. Alihkan dana yang biasanya untuk hiburan atau belanja menjadi dana pelunasan utang.
  • Alokasikan dari awal saat terima gaji: Sisihkan pembayaran utang di awal begitu menerima penghasilan, agar terhindar dari kelalaian.
  • Jaga rasio utang: Rasio ideal utang tidak lebih dari 30% penghasilan. Jika rasio Anda lebih dari itu, maka perlu tindakan pengurangan segera agar keuangan tetap sehat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Aparat Hukum

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK dan melanggar banyak ketentuan hukum.

Oleh karena itu, laporkan aktivitas mereka ke pihak yang berwenang diantaranya sebagai berikut.

  • Satgas Waspada Investasi (SWI): SWI berada di bawah koordinasi OJK dan bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Kominfo dan Kepolisian, untuk menindak penyedia layanan pinjol ilegal. Anda sendiri bisa melaporkannya via email melalui [email protected].
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs web pinjol illegal. Anda bisa melaporkannya ke [email protected]
  • Kepolisian Republik Indonesia (Cyber Crime): Jika Anda mengalami tindakan kriminal pastikan untuk mengirim pesan ke www.patrolisiber.id atau [email protected]

Berita Terkait

News Update