Kontak disebar karena galbay pinjol, simak penjelasannya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya

Sabtu 03 Mei 2025, 10:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) kini tengah marak di tengah masyarakat. Kemudahan pencairan dana membuat banyak orang tergiur untuk mencoba.

Namun perlu dicatat adalah penggunaan pinjol memiliki sederet risiko yang bisa timbul jika kamu tidak memperhatikan kemampuan finansial.

Banyak kejadian pengguna tidak mampu membayarkan utang pinjaman sehingga terjadi galbay atau gagal bayar.

Kondisi ini akan sangat merugikan, dimana kamu akan mendapat risiko berat seperti dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan skor kredit menurun.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?

Selain itu, tidak sedikit pengguna yang galbay pada akhirnya mendapat penagihan secara tidak etis. Misalnya penagihan disertai ancaman dan intimidasi berlebihan.

Nah risiko lainnya yang sering terjadi ketika galbay adalah kontak kamu disebar tanpa izin oleh pihak pinjol. Namun apakah tindakan seperti ini diperbolehkan?

Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol

Biasanya pihak pinjol akan menghubungi pengguna ketika terjadi galbay untuk mengonfirmasi kesiapan untuk membayar.

Namun ada kalanya kontak kamu dihubungi oleh nomor misterius, baik itu panggilan telepon atau SMS yang sangat mengganggu.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Lebih Baik Hindari Jangan Sampai Terjerat

Mungkin kamu menyangka bahwa kontak telah disebar karena galbay, sehingga penting untuk mengambil sikap yang benar.

Dilansir dari YouTube Fintech ID, sebenarnya penyebaran data pribadi termasuk kontak bisa jadi melanggar hukum dan bisa mendapat sanksi.

Hal tersebut karena penyebaran data pribadi merupakan tindakan melanggar privasi dan bisa adi melanggar hukum jika tidak ada dalam syarat dan ketentuan pinjaman.

Biasanya terjadi kasus penyebaran data pribadi pengguna ini pada aplikasi-aplikasi yang tidak berizin dna terkategori ilegal.

Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

Bagaiman Jika Menggunakan Pinjol Legal?

Jika kamu menggunakan apikasi pinjaman online resmi dan sudah berizin OJK, kemungkinan penyebaran data pribadi tidak akan terjadi.

Kemungkinannya kecil karena pinjol resmi memiliki ketentuan yang jelas dalam menjaga privasi pengguna.

Bisa saja risikonya lebih ringan, seperti kontak kamu dibagikan kepada pihak ketiga yang memiliki kerja sama dengan pihak aplikasi.

Namun jika kamu menggunakan pinjol ilegal, risiko data pribadi untuk disebar semakin besar bahkan bukan hanya kontan melainkan juga data identitas dan lainnya.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Ada beberapa tips bagi kamu yang ingin menghindari penyebaran kontak karena penggunaan pinjol ilegal, seperti:

  1. Cek Legalitas di OJK: Pastikan aplikasi pinjol yang digunakan sudah teraftar dan berizin resmi dari OJK.
  2. Perhatikan Syarat dan Ketentuan: Ketika mengajukan pinjaman, pastikan kamu mempelajari syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Waspada dengan Tawaran yang Memaksa: Seringkali aplikasi pinjaman online melakukan modus pemaksaan untuk pengguna bisa segera meminjam. Jangan sampai tergiur dan pastikan cek legalitas aplikasi.
  4. Jaga Data Pribadi: Jika ingin menggunakan pinjol, jangan sembarangan memberikan banyak data penting pribadi. Salah satu caranya jangan beri izin secara leluasa aplikasi dalam mengakses perangkat Hp.
  5. Hindari Pinjaman dengan Bunga Tinggi: Cek kembali besaran bunga dan denda keterlambatan, jika nilainya tidak masuk akal dan terlampau tinggi sebaiknya hindari.
  6. Cek Rekam Jejak Digital: Kamu bisa memastikan aplikasi pinjol bermasalah atau tidak dengan melihat testimoni pengguna lain. Jika terdapat banyak masalah lebih baik jangan mencobanya.

Nah itulah beberapa tips untuk menghindari pinjol ielgal, selalu gunakan aplikasi pinjaman yang resmi jika butuh pencairan dana darurat. Semoga informasinya membantu.

Tags:
pinjaman online pinjol ilegalpinjol galbay pinjol galbaykontak disebar karena galbay

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor