POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai berapa lama blacklist BI Checking atau SLIK OJK bisa terhapus. Apakah benar informasi yang beredar bahwa data akan bersih dengan sendirinya setelah 5 tahun? Atau ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar riwayat kredit kembali normal?
Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kendala dalam pengajuan pinjaman karena tercatat dalam daftar hitam.
Sebenarnya, tidak ada penghapusan otomatis untuk data hitam di sistem SLIK OJK. Beredar mitos bahwa setelah 5 tahun, riwayat kredit buruk akan hilang, namun kenyataannya tidak sesederhana itu.
Jika utang atau tunggakan belum dilunasi, data tersebut akan tetap tersimpan dan memengaruhi kelayakan kredit seseorang di masa depan. Lalu, bagaimana cara membersihkannya?
Baca Juga: Utang Pinjol Jadi Viral di Facebook? Hati-Hati, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Artikel ini akan membahas secara lengkap durasi penghapusan blacklist, syarat pembersihan, serta solusi praktis bagi yang ingin memperbaiki riwayat kredit.
Selain itu, juga akan mengungkap sisi lain dari memiliki data hitam ternyata, ada beberapa keuntungan yang mungkin tidak banyak orang sadari. Simak penjelasannya berikut ini berdasarkan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Sebelumnya, sistem pencatatan riwayat kredit nasabah dikenal dengan nama BI Checking, yang dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 2018, sistem ini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fungsinya tetap sama, yaitu mencatat skor kredit dan riwayat pembayaran pinjaman seseorang, baik di bank, fintech legal, maupun lembaga keuangan lainnya. Jika pernah menunggak pembayaran, nama Anda bisa masuk daftar hitam (blacklist) dan memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Perlu Hindari Pinjol Ilegal
Berapa Lama Data Hitam Tersimpan di SLIK OJK?
Beredar informasi bahwa data hitam akan otomatis terhapus setelah 5 tahun. Namun, faktanya tidak demikian. Berikut penjelasannya:
- Tidak Ada Penghapusan Otomatis
- Data hitam tidak akan hilang dengan sendirinya, meskipun sudah 5 atau bahkan 10 tahun.
- Satu-satunya cara agar data bersih adalah melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu.
- Jika Tidak Dilunasi, Data Tetap Ada
- Selama utang belum dilunasi, riwayat kredit buruk akan tetap tercatat di sistem SLIK OJK.
- Bank atau fintech tetap bisa melihat riwayat kredit Anda meskipun sudah lama.
- Pengecualian: Penghapusan oleh Asuransi
- Beberapa kasus menunjukkan data bersih meski belum lunas karena ditanggung oleh asuransi. Namun, ini bukan aturan umum dan tergantung kebijakan lembaga keuangan.