Untuk menimbulkan efek jera, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau tawuran, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta pasal terkait UU ITE jika terbukti menggunakan media sosial sebagai sarana provokasi.
2 Remaja Pelaku Tawuran Tabrak Tiang Listrik saat Dikejar Polisi
Sabtu 03 Mei 2025, 15:34 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Target Rampung 2027, DPRD DKI Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung
OLAHRAGA
Link Live Streaming Isenmulang vs Persebaya Pekan ke-4 BRI Super League, Tayang Pukul 19.00 WIB
JAKARTA RAYA
Berantas Peredaran Narkoba, Bareskrim-Polda Metro Gerebek Kampung Boncos dan Kampung Ambon
JAKARTA RAYA
Jabatan Letkol Arman Jab Apa? Perwira TNI Ditahan Gegara Diduga Sewakan Rumah Dinas Cijantung Jadi Markas Judol