Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik

Jumat 02 Mei 2025, 09:36 WIB
Waspada galbay pinjol yang mengintai (Sumber: Pinteres)

Waspada galbay pinjol yang mengintai (Sumber: Pinteres)

Baca Juga: Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis

Pinjol Legal tapi Cara Ilegal?

Meski berstatus legal, praktik penagihan DC pinjol disalah satu plarfom dinilai melanggar Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi:

  • Penagihan di luar jalur resmi (media sosial, tempat kerja).
  • Ancaman dan intimidasi dengan menyebutkan "skip tracing" (pelacakan data digital nasabah).
  • Modus potongan denda palsu untuk memaksa nasabah bayar.

"Ini jelas melanggar SOP penagihan. DC yang bersertifikat seharusnya tunduk pada aturan OJK. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dicabut izinnya atau masuk daftar hitam," jelas seorang praktisi fintech yang enggan disebut namanya.

Solusi untuk Nasabah yang Terancam

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Jangan Bayar di Bawah Ancaman: Modus potongan denda sering kali hanya trik DC.
  • Hapus Jejak Digital: Pastikan tidak ada data pribadi yang bisa dilacak DC.
  • Laporkan ke OJK: Adukan melalui 157 atau https://ojk.go.id.
  • Galb (Gagal Bayar) dengan Bijak: Jika tidak mampu membayar, lebih baik komunikasikan dengan pihak pinjol secara resmi.

Baca Juga: SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol

Pinjol Legal dan Ilegal: Mana yang Lebih Berisiko?

Meski pinjol ilegal lebih berbahaya karena bisa menyebar data seenaknya, kasus ini membuktikan bahwa pinjol legal pun bisa melakukan pelanggaran. Namun, risiko gagal bayar di pinjol legal tetap lebih kecil karena:

  • Tidak ada penyitaan aset.
  • Tidak ada penjara.
  • Hanya masuk SLIK OJK (catatan kredit buruk).

Maraknya joki pinjol yang mengklaim bisa membantu nasabah justru berpotensi menjerumuskan. Mereka hanya cari keuntungan dari kesulitan orang. Solusi terbaik tetap galb mandiri dengan memahami risiko dan aturan.

OJK dikabarkan sedang menyelidiki laporan ini. Jika terbukti melanggar, bisa terkena sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin.

Berita Terkait

News Update