POSKOTA.CO.ID - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2025 menjadi perhatian banyak sekolah di seluruh Indonesia.
Dana BOS merupakan skema pendanaan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sejak diluncurkan pada 2005, program ini telah menjadi tulang punggung pembiayaan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun.
Lebih lanjut, dana BOS disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening masing-masing sekolah penerima.
Skema bantuan ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja.
BOS Reguler ditujukan untuk semua sekolah yang telah memenuhi syarat administratif seperti memiliki NPSN valid dan terdaftar di Dapodik.
Sementara itu, BOS Kinerja hanya diberikan kepada sekolah-sekolah yang menunjukkan prestasi luar biasa di tingkat nasional atau internasional.
Lantas, kapan tepatnya Dana BOS Tahap 2 tahun 2025 akan cair? Apa saja syarat terbaru yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapatkan dana tersebut?
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi, Dana BOS dan BOP di Jakbar Masih Bertugas
Jadwal Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2025
Penyaluran BOS Reguler dilakukan dua kali setiap tahun. Pada tahun 2025, tahap pertama sudah disalurkan pada semester pertama (Januari–Juni).
Untuk tahap kedua, pencairan dijadwalkan berlangsung antara bulan Juli hingga Desember. Berdasarkan tren dua tahun terakhir yakni.
- Tahun 2023: BOS Tahap 2 cair mulai 25 Juli.
- Tahun 2024: Pencairan bergeser ke 9 Agustus.