POSKOTA.CO.ID - Kematian Arya Daru Pangayunan (39), diplomat dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengundang perhatian publik.
Arya ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dalam kondisi mengenaskan.
Wajahnya dililit lakban, dan pintu kamar terkunci dari dalam. Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian ini.
Namun, dua pakar hukum, Nicholay Aprilindo dan Aura Akhman, menyoroti kejanggalan dalam kasus ini.
Mereka menyebut adanya anomali spatiotemporal, istilah yang kemudian viral karena memunculkan dugaan bahwa kematian Arya bukan sekadar kasus biasa.
Lantas, apa itu anomali spatiotemporal yang viral dikaitkan dalam kasus Arya Daru Pangayunan?
Apa Itu Anomali Spatiotemporal?
Anomali spatiotemporal merujuk pada ketidaksesuaian antara waktu dan lokasi seseorang dalam satu rangkaian peristiwa.
Dalam kasus tersebut, istilah ini muncul karena terdapat pertentangan data soal keberadaan Arya pada waktu yang bersamaan di dua lokasi berbeda.
Di mana, hasil autopsi oleh RSUPN Cipto Mangunkusumo menyebutkan, Arya meninggal karena gangguan pertukaran oksigen, atau asfiksia, yang disebabkan oleh lakban di wajah.
Nicholay Aprilindo mengungkapkan kejanggalan ini dalam wawancara di acara HotRoom Metro TV.