POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman karena nama mereka tercatat buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Masalah ini umum terjadi terutama bagi mereka yang pernah mengalami gagal bayar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar di OJK.
Bagi Anda yang sedang menghadapi permasalahan tersebut, dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Jumat, 2 Mei 2025, berikut adalah lima langkah yang dapat Anda lakukan untuk membersihkan nama dari catatan negatif di SLIK OJK.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 7 Aplikasi Pindar Tenor Panjang Legal OJK Tahun 2025
Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
1. Lunasi Tunggakan Kredit
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua tunggakan kredit.
Tunggakan ini bisa berasal dari pinjaman di bank, leasing, atau perusahaan pinjaman online yang legal.
Pastikan semua pembayaran dilakukan secara penuh dan tercatat dengan baik.
2. Ajukan Surat Klarifikasi
Setelah pelunasan dilakukan, mintalah surat klarifikasi atau surat keterangan lunas dari lembaga keuangan terkait.
Surat ini menjadi bukti resmi bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit sesuai ketentuan.
Baca Juga: Stop Galbay Pindar! Begini Cara Bersihkan Skor Kredit Jelek di OJK
3. Serahkan Surat Klarifikasi ke Kantor OJK
Langkah selanjutnya adalah membawa surat klarifikasi tersebut ke kantor perwakilan OJK di wilayah Anda.