POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online telah menjadi solusi populer bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana cepat tanpa jaminan.
Di tengah kemudahan yang ditawarkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pindar untuk melindungi konsumen.
Bagi Anda sebagai peminjam dana, memahami informasi di luar peraturan teknis, seperti hak, kewajiban, dan cara melindungi diri, sama pentingnya dengan mematuhi aturan yang ditetapkan OJK.
Baca Juga: 6 Risiko Fatal Gagal Bayar Pindar, Simak Dampak dan Solusinya
Hak dan Tanggung Jawab Peminjam Dana Pindar
Sebagai peminjam dana di platform pindar, Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk pinjaman.
Menurut OJK, penyelenggara pindar wajib menyediakan ringkasan informasi produk, termasuk suku bunga, biaya tambahan, jangka waktu pinjaman, dan risiko yang mungkin timbul.
Anda juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi dan layanan pengaduan jika terjadi masalah.
Namun, bersama hak tersebut, Anda juga memiliki tanggung jawab. OJK menekankan bahwa peminjam harus meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, serta membaca perjanjian pinjaman dengan saksama sebelum menandatanganinya.

Selain itu, peminjam wajib memberikan informasi yang akurat saat mengajukan pinjaman, seperti identitas diri dan rekening bank pribadi.
Memberikan data palsu dapat menyebabkan penolakan pengajuan atau masalah hukum. OJK juga mendorong peminjam untuk menggunakan dana pinjaman secara produktif, misalnya untuk modal usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.
Dengan memahami hak dan tanggung jawab ini, peminjam dapat menghindari jebakan utang yang sulit dilunasi.