POSKOTA.CO.ID - Sebagai pengguna layanan pinjaman online (pinjol), sangat penting untuk memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjaman daring (pindar) legal.
Pinjol ilegal, seperti namanya, beroperasi di luar kepastian hukum dan tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Artinya, jika kamu menggunakan pinjol ilegal, kamu tidak akan mendapatkan perlindungan darsepertii OJK maupun lembaga perlindungan konsumen lainnya," demikian dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Hentikan Praktik Sebar Data Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Di bawah ini, ulasan mengenai lima risiko besar yang harus kamu waspadai saat menggunakan pinjol ilegal. Antara lain:
1. Bunga Pinjaman yang Sangat Tinggi
Pinjol legal yang terdaftar di OJK dibatasi untuk memberikan bunga maksimal 6 persen per bulan.
Namun, pinjol ilegal tidak terikat pada aturan ini. Mereka bisa menetapkan bunga sesuka hati, bahkan hingga 100 persen per bulan.
Meskipun dana cepat cair, beban bunga yang sangat tinggi ini bisa menjebak kamu dalam lingkaran utang.
2. Denda Keterlambatan yang Mencekik
Masalah tidak berhenti di bunga saja. Jika kamu telat membayar, pinjol ilegal akan menambahkan denda keterlambatan yang besar.
Utang awal sebesar Rp1 juta bisa membengkak menjadi Rp2 juta karena bunga, lalu naik lagi jadi Rp5 juta akibat denda.
Inilah jebakan lapis kedua yang sering membuat pengguna semakin terpuruk secara finansial.