Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data di ponsel, seperti kontak, foto, dan pesan. Data ini dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal atau pemerasan.
3. Penipuan Berkedok Penagihan
Oknum tidak bertanggung jawab kerap menyamar sebagai penagih dan meminta pembayaran tambahan dari korban.
4. Gugatan Perdata
Walau tidak legal, pihak pinjol ilegal tetap bisa mencoba menggugat nasabah secara perdata sebagai bentuk intimidasi hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjebak Pinjol Ilegal?
Jika Anda sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal melalui situs resmi OJK atau aplikasi “Cek Izin OJK”.
2. Kumpulkan Bukti
Simpan semua bukti transaksi, seperti tangkapan layar, email, dan percakapan di media sosial.
3. Lapor ke Polisi
Jika Anda menerima ancaman atau mengalami penipuan, laporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
4. Gunakan Media Sosial untuk Edukasi
Sebarkan informasi mengenai pinjol ilegal untuk membantu edukasi masyarakat dan mencegah korban lainnya.
Menipu pinjol ilegal bukanlah langkah bijak. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, pinjol ilegal tetap dapat menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari pelecehan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, selalu pilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.