POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat untuk kebutuhan finansial.
Namun, kemudahan akses ini juga diiringi dengan maraknya pinjol ilegal yang justru menjerat masyarakat ke dalam masalah hukum dan keuangan.
Tidak sedikit masyarakat yang dengan sengaja meminjam uang dari pinjol ilegal, namun kemudian enggan melunasi utangnya.
Baca Juga: Tak Perlu Pinjol, Klaim Saldo DANA Gratis Rp225.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025! Cek Caranya
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi jika seseorang menipu pinjol ilegal? Apakah tindakan ini legal dan bebas dari konsekuensi hukum?
Pinjol Ilegal: Solusi Instan yang Berujung Jeratan
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski menawarkan proses cepat dan bunga rendah, keberadaan pinjol ilegal justru merugikan konsumen. Bahkan, banyak pihak menyebut pinjol ilegal sebagai “benalu keuangan” masyarakat.
Baca Juga: Awas! Aplikasi Pinjol ini Bisa Kuras Rekening Anda
Secara hukum, ketika seseorang meminjam dan tidak membayar kembali, hal itu dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Namun, dalam konteks pinjol ilegal, situasinya berbeda karena entitas tersebut sendiri tidak memiliki legalitas hukum.
Risiko Menipu Pinjol Ilegal
Dikutip dari YouTube GAK SST pada Kamis, 1 Mei 2025, meskipun pinjol ilegal tidak sah secara hukum, bukan berarti nasabah yang menipunya terbebas dari risiko. Berikut adalah beberapa ancaman nyata yang dapat terjadi.
1. Penagihan Kasar dan Mengancam
Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang intimidatif, termasuk ancaman, teror, hingga pelecehan verbal.