POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk pengangkatan pahlawan nasional dari kaum buruh, yakni Marsinah.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya dalma aksi massa di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta yang diikuti ratusan ribu buruh pada perayaan Hari Buruh Sedunia, Kamis 1 Mei 2025.
Prabowo mengaku mendapat pertanyaan dari para petinggi serikat buruh Indonesia tentang tidak adanya pahlawan nasional dari kalangan buruh.
"Pak kenapa sih pahlawan nasional tidak ada dari kaum buruh?" ucap Prabowo Subianto.
"Saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional," ucap dia.
Namun hal ini bisa diwujudkan dengan kesepakatan dari seluruh pihak dari para serikat buruh Indonesia.
Maka dari itu Presiden Prabowo Subianto meminta untuk para serikat buruh ini segera berembuk dan satu suara.
"Saya tanya kalian ada saran enggak, coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh," sebut dia.
Para pimpinan serikat buruh mengusulkan Marsinah dan Prabowo tak keberatan dengan usulan tersebut.
"Asal seluruh pimpinan buruh sepakat, saya mendukung," ujar Prabowo.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh 2025: Ribuan Pekerja Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka
Marsinah Tokoh Buruh dari Jatim
Nama Marsinah dikenal publik sebagai salah satu tokoh dari kalangan buruh yang aktif dalam menyuarakan hak-hak pekerja di zaman Orde Baru.
Marsinah mendapatkan banyak perhatian dan kemudian tercatat dalam sejarah Indonesia saat dirinya ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993.
Kondisi jenazahnya saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan kematiannya dianggap tidak wajar masih banyak disuarakan oleh banyak pihak.
Berdasarkan butu Seri Laporan Kasus, diketahui terdapat Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah ini.
10 hari sebelum ditemukan meninggal dunia, Marsinah padahal nasi gigih tampil di publik dalam memperjuangkan nasib 13 rekan kerjanya yang dipecat di kantor Kodim Sidoarjo, usai mengikuti aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kondsi kerja di pabrik tempatnya bekerja.
Baca Juga: May Day! 6 Tuntutan Buruh Pada Aksi di Monas, Perayaan Hari Buruh Internasional 2025
Profil Marsinah
Sosok Marsinah ini sempat ditayangkan dalam acara Melawan Lupa, dimana ia lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah adalah anak kedua dari tiga bersaidana, namun ibunya sudah meninggal saat ia masih berusia 3 tahun.
Tercatat Marsiah ini menempuh pendidikan dasar di SDN Nglundo 2, kemudian melanjutkan pendidikan SMPN 5 Nganjuk. Kemudian di dingkat SLTA Marsinah sekolah di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk dan dikenal sebagai siswa cerdas dan mandiri.
Di mata keluarga, Marsinah adalah pribadi yang kuat dan tegas serta mampu menyayomi orang di sekitarnya. Marsinah juga memiliki pendirian kuat.
Tak sanggup membayar biaya kuliah Marsinah lantas melamar pekerjaan di beberapa tempat sebelum akhirnya bekerja di pabrik arloji, PT Catur Putra Surya (CPS). Disebutkan bahwa ketika bekerja ia juga sering mengikuti kursus untuk menambah pengetahuan, serta memiliki minat baca yang tinggi.
Menjadi Sosok Pejuang Buruh
Ketika dirinya menjadi buruh, Marsinah sangat ingin mengetahui terkait dengan aturan ketenagakerjaan. Selama bekerja, dirinya juga sering ditanyai berbagai hal oleh rekan kerja dan tak segan memberi masukkan serta membela rekan-rekannya yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Marsinah kemudian menjadi pelopor aksi buruh untuk membela hak-hak pekerja yang sering diabaikan oleh perusahaannya. Dirinya dikenal berani berhadapan langsung dengan jajaran pimpinan perusahaan dalam memperjuangkan hak pekerja.
Pada 2 Mei 1993, Marsinah diketahui ikut dalam rapat yang merencanakan aksi mogok massal yang dilakukan para buruh pada 3-4 Mei 1993.
Baca Juga: Pakai Topeng Joker, Ratusan Pekerja Kritisi Hari Buruh di Monas Kental Muatan Politis
Marsinah Memperjuangkan Hak Buruh
Marsinah dikenal sebagai tokoh perjuangan hak-hak pekerja termasuk dalam tuntutan yang diberikannya kepada PT CPS pada 3 Mei 1993, yakni 12 tuntutan perbaikan kondisi kerja, yaitu:
- Kenaikan upah sesuai dengan keputusan Menteri Tebaga Kerja No.30 tahun 1992 dan Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 sehari, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992
- Perhitungan upah lembur seuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 72 tahun 1984
- Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
- Jaminan Kesehatan buruh sesuai dengan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja (Astek)
- Pemberian THR (tunjangan hari Raya) sebesar satu bulan
- Kenaikan uang makan dan transportasi
- Pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS
- Pembayaran cuti hamil
- Penyamaan upah buruh bagi buruh setelah lepas masa training dengan buruh yang sudah bekerja selama setahun
- Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah
- Setelah pemogokan, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan
Meski sempat membuat surat persetujuan, perjuangan belum berakhir dimana 13 rekan kerjanya dipanggil Kodim 0816 Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri dengan alasan tidak dibutuhkan lagi oleh perusahaan.
13 buruh tersebut pada awalnya menolak, namun mendapatkan banyak tindakan intimidasi dan pengancaman yang akhirnya membuat mereka menyerah.
Mereka menandatangani surat pengunduran diri bersegel, diminta mengisi identitas diri, dan mendapatkan uang pesangon di luar prosedur resmi yang membuat jiwa solidaritas Marsinah terusik.
Marsinah Ditemukan Meninggal Dunia
Diketahui setelah mendapatkan tindakan represid dan PHK dari kantor kodim, Marsinah terus menunjukkan pendiriannya dalam membela rekan-rekannya.
Marsinah pernah membuat ikrar, 'Kalau mereka diancam akan dimejahijaukan oleh kodim, saya akan bawa persoalan ini kepada paman saya di Kejaksaan Surabaya'.
Pada 5 Mei 1993 ini pula, Marsinah pernah mendatangi pabrik dan menyampaikan surat protes yang diterima oleh satpam. Pada malam harinya menjadi momen terakhir rekan-rekannya bersama Marsinah.
Ia pergi tanpa diketahui ke mana tujuannya, lalu tiga hari kemudian pada 8 Mei 1993 ditemukan meninggal dunia di sebuah gubuk di Desa Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Namun yang membuat kematiannya janggal adalah jenazah ditemukan dalam keadaan penuh luka yang diindikasikan bekas penyiksaan.
Baca Juga: May Day 2025: Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK
Investigasi Kasus Marsinah
Meskipun awalnya kematian Marsinah dianggap sebagai kasus kriminal biasa, tekanan kuat dari berbagai pihak, termasuk buruh, organisasi non-pemerintah, dan komunitas internasional, mendesak aparat untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kebenarannya.
Pada malam tanggal 30 Oktober 1993 hingga pagi 1 November 1993, delapan orang dari jajaran pimpinan dan karyawan PT CPS ditangkap secara diam-diam, yang kemudian menuai kritik terkait prosedur penangkapan. Salah satu yang ditangkap adalah Direktur PT CPS, Judi Susanto.
Selanjutnya, Judi Susanto dan karyawan lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan permufakatan untuk membunuh Marsinah. Akan tetapi, banyak pihak menilai proses penyidikan ini penuh dengan ketidakwajaran.
Selama persidangan, sejumlah saksi dan terdakwa menarik kembali keterangan mereka, menyatakan bahwa pernyataan yang mereka berikan sebelumnya dibuat di bawah paksaan dan tekanan. Kendati demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman, dengan Judi Susanto divonis 17 tahun penjara.
Namun, kejelasan mengenai kasus pembunuhan Marsinah masih belum terpecahkan, terutama setelah Mahkamah Agung di tingkat kasasi membebaskan seluruh terpidana dari segala tuntutan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Marsinah.