Baca Juga: May Day 2025: Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK
Investigasi Kasus Marsinah
Meskipun awalnya kematian Marsinah dianggap sebagai kasus kriminal biasa, tekanan kuat dari berbagai pihak, termasuk buruh, organisasi non-pemerintah, dan komunitas internasional, mendesak aparat untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kebenarannya.
Pada malam tanggal 30 Oktober 1993 hingga pagi 1 November 1993, delapan orang dari jajaran pimpinan dan karyawan PT CPS ditangkap secara diam-diam, yang kemudian menuai kritik terkait prosedur penangkapan. Salah satu yang ditangkap adalah Direktur PT CPS, Judi Susanto.
Selanjutnya, Judi Susanto dan karyawan lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan permufakatan untuk membunuh Marsinah. Akan tetapi, banyak pihak menilai proses penyidikan ini penuh dengan ketidakwajaran.
Selama persidangan, sejumlah saksi dan terdakwa menarik kembali keterangan mereka, menyatakan bahwa pernyataan yang mereka berikan sebelumnya dibuat di bawah paksaan dan tekanan. Kendati demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman, dengan Judi Susanto divonis 17 tahun penjara.
Namun, kejelasan mengenai kasus pembunuhan Marsinah masih belum terpecahkan, terutama setelah Mahkamah Agung di tingkat kasasi membebaskan seluruh terpidana dari segala tuntutan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Marsinah.