Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Pakar UGM Sarankan Akses KUR dan Desak OJK Perketat Pengawasan

Kamis 01 Mei 2025, 21:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan pinjaman pribadi (pinpri) yang harus diwaspadai. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan pinjaman pribadi (pinpri) yang harus diwaspadai. (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia makin mengkhawatirkan. Banyak laporan yang menyebutkan bahwa korban dari aktivitas keuangan ilegal ini adalah perempuan.

Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari hingga Maret 2025 terdapat 1.081 laporan terkait pinjol ilegal dan kebanyakan pelapor merupakan perempuan dengan rincian sebanyak 657 dan laki-laki sebanyak 424.

Selain itu, OJK juga menutup sebanyak 508 entitas pinjol ilegal dam 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode Januari - Februari 2025.

Ditambah OJK menemukan 1.092 nomor kontak debt collector (DC) pinjol ilegal yang terindikasi melakukan ancaman dan intimidasi atau tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Maraknya Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Wakil MPR: Mari Lawan Bersama-Sama

Melihat data-data di atas aktivitas keuangan ilegal ini membayangi masyakarakat kelas menengah ke bawah dan menjadi rentan terjebak serta terjerat dalam pusaran utang yang tanpa henti.

Pakar UGM Sarankan Akses KUR dan Desak Perketat Pengawasan

Meminjam uang untuk modal usaha sebaiknya gunakan KUR dan hindari pinjol. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara menyebutkan merebaknya pinjol ini merupakan cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.

Di satu sisi, pinjol menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan konvensional dengan prosedur lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman lebih fleksibel.

Tetapi di sisi lain, bunganya cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.

Baca Juga: 3 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Antisipasi agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Wayan juga menjelaskan ada dua jenis pinjol yaitu legal dan ilegal. Perbedaannya pinjol legal terdaftar dan diawasi OJK, serta beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga dan perlindungan data pribadi.

Sementara pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum dan tidak diawasi OJK sehingga rawan merugikan konsumen seperti bunga tinggi dan metode penagihan intimidatif.

“Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup,” kata Wayan dikutip dari laman UGM pada Kamis, 1 Mei 2025.

Wayan merinci dan meringkas ada empat konsekuensi dari melakukan pinjaman online, antara lain:

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya

  • Pertama, terdapat kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang dapat menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik. Pinjol legal biasanya menawarkan bunga yang lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya bunga dan denda keterlambatan dapat bertambah signifikan.
  • Kedua, bagi pengguna pinjol ilegal, resikonya lebih besar karena bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya pun kasar atau intimidatif.
  • Ketiga, pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal.
  • Keempat, jika tidak mampu melunasi pinjaman, hutang yang menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi kredit seseorang.

Ia pun memberikan imbauan untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman dan selalu memilih platform yang diawasi oleh OJK.

“Apabila terjerat pinjol ilegal, langkah perta yang penting adalah berhenti membayar pinjaman dan segera laporkan kasusnya ke OJK dan polisi. Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga bantuan hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan,” ucap Wayan.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat, selain pinjol ada solusi lain untuk mendapat pinjaman yaitu dengan mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa menjadi alternatif karena suku bunga rendah dan persyaratan ringan.

Selain itu, agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal literasi keuangan harus ditingkatkan dan membangun dana darurat.

“Sebisa mungkin bangun dana darurat untuk solusi jangka panjang dan diharapkan bijak dalam mengelola keuangan serta menerapkan skala prioritas,” pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update