POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia makin mengkhawatirkan. Banyak laporan yang menyebutkan bahwa korban dari aktivitas keuangan ilegal ini adalah perempuan.
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari hingga Maret 2025 terdapat 1.081 laporan terkait pinjol ilegal dan kebanyakan pelapor merupakan perempuan dengan rincian sebanyak 657 dan laki-laki sebanyak 424.
Selain itu, OJK juga menutup sebanyak 508 entitas pinjol ilegal dam 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode Januari - Februari 2025.
Ditambah OJK menemukan 1.092 nomor kontak debt collector (DC) pinjol ilegal yang terindikasi melakukan ancaman dan intimidasi atau tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Maraknya Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Wakil MPR: Mari Lawan Bersama-Sama
Melihat data-data di atas aktivitas keuangan ilegal ini membayangi masyakarakat kelas menengah ke bawah dan menjadi rentan terjebak serta terjerat dalam pusaran utang yang tanpa henti.
Pakar UGM Sarankan Akses KUR dan Desak Perketat Pengawasan

Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara menyebutkan merebaknya pinjol ini merupakan cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.
Di satu sisi, pinjol menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan konvensional dengan prosedur lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman lebih fleksibel.
Tetapi di sisi lain, bunganya cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.
Baca Juga: 3 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Antisipasi agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Wayan juga menjelaskan ada dua jenis pinjol yaitu legal dan ilegal. Perbedaannya pinjol legal terdaftar dan diawasi OJK, serta beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga dan perlindungan data pribadi.