Maraknya Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Wakil MPR: Mari Lawan Bersama-Sama

Kamis 01 Mei 2025, 21:29 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: X/@Jasajokigalbay)

Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: X/@Jasajokigalbay)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kini sudah menjadi ancaman serius di Indonesia. Pasalnya korban dari aktivitas keuangan ilegal ini sudah banyak.

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas menegaskan bahwa harus membangkitkan gerakan untuk melawan pinjol ilegal demi menyelamatkan Indonesia.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari - Maret 2025 terdapat sebanyak 1.081 laporan terkait pinjol ilegal.

Dilihat dari datanya, kebanyakan pelapor merupakan perempuan sebanyak 657 dan laki-laki sebanyak 424.

Baca Juga: 3 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Antisipasi agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Ibas menjelaskan bahwa pinjol ilegal dan judi online semakin menjamur di Indonesia yang menyasar berbagai kalangan dan sangat merugikan.

“Hingga akhir 2025 data korban judi online dan pinjol ilegal ini sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Ada sekitar 8,8 juta warga terlibat judi online dengan kurang lebih 80 ribu di antaranya adalah anak-anak berusia 10 tahun,” ungkap Ibas dikutip dari laman MPR pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ibas memaparkan jika Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 381 pengaduan dengan total kerugian sebesar 202,6 miliar di tahun 2024.

“Kita sering membaca dan melihat berita ada pembunuhan dan tindak kriminal akibat situasi kelam dari praktik-praktik tersebut. Mereka berharap memiliki tambahan uang malah terjebak judi online dan pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi, hal inilah yang memperparah situasi,” paparnya.

Baca Juga: Merinding! Gagal Bayar Pinjol Ini Aset Bisa Disita? Cek Fakta dan Perbedaanya dengan Pindar di Sini

Serukan Lawan Pinjol Ilegal

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ibas mendorong pemerintah agar segera menerapkan kebijakan yang lebih progresif dan tegas dalam mempercepat pemberantasan pinjol ilegal agar lebih efektif dan komprehensif.

Berita Terkait

News Update