Mantan Debt Collector Bongkar Modus Teror Pinjol Ilegal, Ini Tips Hindarinya!

Kamis 01 Mei 2025, 11:50 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol, Fakta mengejutkan dari balik layar pinjol ilegal, dari gertakan hingga sistem terhubung. Wajib tahu sebelum mengajukan pinjaman online! (Sumber: Wikimedia Commons)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol, Fakta mengejutkan dari balik layar pinjol ilegal, dari gertakan hingga sistem terhubung. Wajib tahu sebelum mengajukan pinjaman online! (Sumber: Wikimedia Commons)

Mantan DC tersebut menegaskan bahwa meskipun ada celah untuk "memainkan sistem", risiko terbesar tetap ada di tangan nasabah. "Jika sudah lewat tenggat waktu, jangan bayar. Penyebaran data oleh pinjol ilegal adalah tindak pidana, dan Anda bisa melaporkannya," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hutang di pinjol ilegal bersifat perdata, bukan pidana. Artinya, nasabah tidak bisa dipenjara meski tidak membayar. Sebaliknya, penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal bisa dilaporkan berdasarkan UU ITE.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Hadapi Dc Pinjol Ilegal dengan Mudah, Simak Informasi Selengkapnya

Lebih Baik Hindari Pinjol Ilegal!

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi pinjol ilegal. Jika terlanjur terjerat, langkah terbaik adalah:

  • Jangan bayar jika sudah termasuk pinjol ilegal.
  • Laporkan ke OJK atau polisi jika mengalami teror atau penyebaran data.
  • Blokir akses aplikasi ilegal ke ponsel.

"Gali lubang tutup lubang hanya akan memperburuk keadaan. Lebih baik gagal bayar daripada terus terjerat utang," pungkas mantan DC tersebut.

Berita Terkait

News Update