Keributan Antarkelompok di Kemang Dipicu Perebutan Lahan

Kamis 01 Mei 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum Lippo mengeluarkan senapan angin jenis PCP," ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Rahmat, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berisi barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau mempergunakan senjata tajam (senjata pemukul)," katanya.

Berita Terkait

News Update