Keributan Antarkelompok di Kemang Dipicu Perebutan Lahan

Kamis 01 Mei 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkapkan keributan antarkelompok di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dipicu perebutan lahan.

Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 25 orang yang terlibat dalam keributan, Rabu, 30 April 2025.

"Perebutan lahan tanah di Jalan Kemang Raya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.

Selain itu, Rahmat menegaskan, pelaku keributan di Jalan Kemang Raya tersebut bukan organisasi masyarakat (ormas). Menurutnya, kedua belah pihak yang terlibat insiden keributan merupakan kelompok perorangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bentrokan di Kemang, Empat Senapan Angin Disita

"Sementara bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor," ujarnya.

Ia menjelaskan, insiden keributan di Jalan Kemang Raya itu bermula dari pihak kuasa hukum perusahaan besar berinisial PT GL yang hendak memasuki dan ingin menempati lahan tersebut. Tindakan itu berdasarkan legalitas kepemilikan PT GL berupa sertifikat hak milik tanah.

"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara massa dari kuasa hukum (PT GL) dengan massa yang menempati lokasi atau bangunan yang mengaku sebagai ahli waris," ucapnya.

Kemudian, sejumlah orang mengeluarkan senapan angin laras panjang. Adegan tersebut sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Polisi Selidiki Diduga Ormas Ribut di Kemang Bawa Senapan Laras Panjang

Saat ini, penyidik juga telah menyita sebanyak empat unit senapan angin laras panjang dari pelaku. Penyidik turut mengamankan tiga senjata tajam jenis parang.

"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum Lippo mengeluarkan senapan angin jenis PCP," ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Rahmat, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berisi barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau mempergunakan senjata tajam (senjata pemukul)," katanya.

Berita Terkait

News Update