Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam

Kamis 01 Mei 2025, 11:45 WIB
OJK berikan himbauan tentang bahaya pinjol ilegal yang tawarkan limit tinggi. (Sumber: Dok/OJK)

OJK berikan himbauan tentang bahaya pinjol ilegal yang tawarkan limit tinggi. (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID - OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat tentang risiko pinjaman online, terutama yang menawarkan limit pinjaman besar dengan persyaratan minimal.

Penawaran limit tinggi sering kali menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang sedang dalam tekanan keuangan.

Namun, di balik janji tersebut, banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK menerapkan praktik yang dapat menjerat peminjam dalam lingkaran utang.

Bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, dan metode penagihan yang tidak etis adalah beberapa masalah utama yang sering ditemui.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Hadapi Dc Pinjol Ilegal dengan Mudah, Simak Informasi Selengkapnya

Pinjol ilegal, yang kerap menawarkan limit besar tanpa verifikasi ketat, biasanya tidak transparan mengenai syarat dan ketentuan pinjaman.

Akibatnya, peminjam sering kali tidak menyadari beban finansial yang akan mereka tanggung hingga tagihan membengkak jauh di atas kemampuan bayar.

OJK menegaskan bahwa memilih pinjol yang tidak terdaftar tidak hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat mengancam privasi dan kesejahteraan psikologis peminjam.

Baca Juga: Kontak Disebar karena Galbay Pinjol, Jangan Panik! Ini Penjelasannya

Himbauan OJK tentang Pinjaman Online Ilegal

OJK telah mengeluarkan berbagai himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal, termasuk yang menawarkan limit tinggi.

Salah satu peringatan utama adalah pentingnya memastikan bahwa platform pinjaman online terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

Hingga 2025, OJK terus memperbarui daftar pinjol legal yang dapat diakses melalui situs resmi mereka, memudahkan masyarakat untuk memverifikasi kredibilitas penyedia layanan.

Selain itu, OJK menyoroti praktik pinjol ilegal yang sering kali menggunakan taktik agresif untuk menarik peminjam.

Penawaran limit tinggi biasanya disertai dengan janji proses cepat tanpa jaminan, yang tampak menggoda tetapi sering kali merupakan jebakan.

OJK juga mengingatkan bahwa pinjol ilegal cenderung tidak mematuhi batas bunga maksimal yang ditetapkan, yaitu 0,4% per hari sesuai Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023.

Dalam beberapa kasus, bunga dan denda yang dikenakan bisa jauh melebihi jumlah pinjaman awal, membuat peminjam terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Curi Data NIK KTP Anda, Begini Modus dan Cara Hindarinya

Awas tergoda limit tinggi di pinjol ilegal, ketahui terlebih dahulu bahayanya.

Risiko Penyalahgunaan Data dan Penagihan Tidak Etis

Salah satu bahaya terbesar dari pinjol ilegal adalah potensi penyalahgunaan data pribadi.

Saat mengajukan pinjaman, peminjam biasanya diminta untuk memberikan akses ke kontak telepon, galeri foto, atau informasi sensitif lainnya.

Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data ini untuk mengintimidasi peminjam yang gagal bayar, seperti menyebarkan informasi pribadi ke kontak di ponsel atau media sosial.

Praktik ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menyebabkan tekanan psikologis yang serius.

Baca Juga: Jangan Ganti Nomor Saat Gagal Bayar Pinjol, Ini Risikonya

Cara Melindungi Diri dari Bahaya Pinjol Limit Tinggi

Untuk menghindari jebakan pinjol berbahaya, OJK mendorong masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman.

Langkah pertama adalah memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.

Dengan memilih pinjol yang terdaftar, peminjam dapat memastikan bahwa bunga, biaya, dan praktik penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, OJK merekomendasikan untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui kanal pengaduan resmi atau ke pihak berwenang, seperti kepolisian, jika ada ancaman atau intimidasi.

Peminjam juga dapat mencoba bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan bunga, meskipun hal ini sering kali sulit dilakukan dengan pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update