Terlambat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Aturannya dalam Islam

Minggu 15 Mar 2026, 10:25 WIB
Ilustrasi - Hukum terlambat membayar zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/alhidayatkarpetmasjid)

Ilustrasi - Hukum terlambat membayar zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/alhidayatkarpetmasjid)

POSKOTACOID - Apa yang harus dilakukan jika terlambat bayar zakat fitrah? Selain itu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam, tepatnya rukun Islam ketiga dan hukumnya wajib bagi setiap laki-laki dan perempuan muslim yang mampu.

Kewajiban membayar zakat fitrah tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang berbunyi.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Qabul, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat fitrah bisa mulai dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri. Lantas, bagaimana jika telat membayar? Berikut ulasannya.

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah

Menghimpun dari laman resmi BAZNAZ, ada beberapa waktu pembayaran zakat fitrah menurut para ulama.

1. Waktu Boleh

Waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadhan hingga menjelang hari raya. Pembayaran zakat diawal dianjurkan agar penyaluran dapat dilakukan optimal.

Baca Juga: Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ternyata Bisa Menjadi Jalan Mendapatkan Keberkahan

2. Waktu Utama

Waktu paling utama atau yang dianjurkan untuk membayar zakat, yaitu pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Inilah waktu yang paling dianjurkan oleh para ulama karena zakat fitrah dapat langsung dimanfaatkan oleh para penerima untuk kebutuhan hari raya.

3. Waktu Makruh


Berita Terkait


News Update