Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis 01 Mei 2025, 19:45 WIB
Isa Zega dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram/@zega_real)

Isa Zega dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram/@zega_real)

Darmawati mengatakan bahwa selama proses persidangan, Isa Zega tidak menunjukkan sikap bersalah dan mengakui perbuatannya yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Selama persidangan tidak ditemukan fakta yang mengungkapkan adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan pera terdakwa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh pengusaha skincare, Shandy Purnamasari ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Berita Terkait

News Update