Darmawati mengatakan bahwa selama proses persidangan, Isa Zega tidak menunjukkan sikap bersalah dan mengakui perbuatannya yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Selama persidangan tidak ditemukan fakta yang mengungkapkan adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan pera terdakwa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh pengusaha skincare, Shandy Purnamasari ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.