POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi cepat yang dimanfaatkan oleh banyak orang disaat dihadapkan permasalahan keuangan.
Pinjol sangat menarik para penggunanya karena menawarkan pinjaman dana dengan cepat tanpa harus menggunakan modal atau jaminan apapun.
Hanya bermodalkan KTP dengan akses melalui smartphone yang telah terhubung ke jaringan internet saja, aplikasi fintech sudah bisa memudahkan seseorang dalam memenuhi kebutuhan mendesak.
Pengguna hanya tinggal melakukan pembelian di awal dan melakukan pembayaran di kemudian hari atau mencairkannya melalui rekening bank dan dompet elektronik.
Baca Juga: Solusi Galbay Pindar saat Tidak Ada Biaya untuk Lunasinya
Tentunya, pengguna diharuskan membayar tepat waktu sesuai dengan yang tenor dan bunga yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Namun, tak sedikit aplikasi pinjol yang ternyata ilegal dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, masih diragukan terkait keamanan data dan kenyamanan pengguna.
"Pinjol ilegal itu bermain di luar aturan hukum dan tentunya tidak akan dapat perlindungan dari OJK ataupun lembaga konsumen," katanya dari kanal YouTube Andre Tuwan, dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.
Pinjol ilegal hanya meraup keuntungan semata. Ketidakmampuan pengguna membayar tepat waktu menjadi peluang untuk mereka memanfaatkan kondisi pengguna saat sedang lemah.
Baca Juga: Ingin Naikkan Limit Pinjaman di Pindar Kredivo? Begini Tips Mudahnya
Mereka memiliki tata cara penagihan yang sangat berbeda dari pindar atau pinjaman daring legal. Penagihan kerap dilakukan dengan kasar, mengancam dan mengintimidasi.
Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal
Adapun bahaya atau risiko yang harus diketahui dari pinjol ilegal jika Anda tetap menggunakannya, sebagai berikut:
1. Bunga Tinggi
OJK telah mengatur bunga pinjaman dana legal yakni 0,2 persen atau maksimal 6 persen per bulannya.
Baca Juga: 6 Tips Lunasi Utang Pindar dengan Cermat, Tidak Akan Membuat Stres
Namun, pinjol ilegal akan memberikan bunga pinjaman yang diluar dari itu dan akan sangat tinggi bisa mencapai 100 persen per bulan.
2. Denda Tinggi
Apabila peminjam tidak mampu untuk membayar, tidak ada toleransi atau kompromi untuk meminta keringanan kepada pihaknya.
Mereka yang ilegal akan memberikan denda yang tinggi, jika pengguna tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.
Baca Juga: Tanpa Jaminan! Cara Aktifkan Dana Cicil Pindar Akulaku yang Langsung Cair
3. Ancaman Debt Collector (DC)
Hal ini yang sangat dihindari mendapatkan ancaman dari Debt Collector (DC) yang akan terus meneror peminjam untuk penagihan terlebih jika Anda telat untuk membayar tagihan.
Mereka akan menagih dengan ancaman ataupun cara yang kasar, seperti mengedit foto Anda dan disebar ke media sosial atau ke grup yang dibikinnya.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat Cair ke E-Wallet? Ini 5 Rekomendasi Pindar Legal OJK yang Bisa Cair ke DANA
Saat Anda mengunduh aplikasi pinjol ilegal, aplikasi sudah bisa mengakses seluruh data pribadi yang ada di HP termasuk kontak hingga isi galeri.
Sehingga, data pribadi akan mudah didapatkan dan terancam adanya penyebaran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Demikian risiko dan bahaya penggunaan aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui.
Disclaimer: Peminjam disarankan berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan aplikasi pinjaman online agar berujung permasalahan keuangan yang lebih besar.