CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui

Kamis 01 Mei 2025, 12:46 WIB
Berikut ini bahaya dari pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

Berikut ini bahaya dari pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

Adapun bahaya atau risiko yang harus diketahui dari pinjol ilegal jika Anda tetap menggunakannya, sebagai berikut:

1. Bunga Tinggi

OJK telah mengatur bunga pinjaman dana legal yakni 0,2 persen atau maksimal 6 persen per bulannya.

Baca Juga: 6 Tips Lunasi Utang Pindar dengan Cermat, Tidak Akan Membuat Stres

Namun, pinjol ilegal akan memberikan bunga pinjaman yang diluar dari itu dan akan sangat tinggi bisa mencapai 100 persen per bulan.

2. Denda Tinggi

Apabila peminjam tidak mampu untuk membayar, tidak ada toleransi atau kompromi untuk meminta keringanan kepada pihaknya.

Mereka yang ilegal akan memberikan denda yang tinggi, jika pengguna tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.

Baca Juga: Tanpa Jaminan! Cara Aktifkan Dana Cicil Pindar Akulaku yang Langsung Cair

3. Ancaman Debt Collector (DC)

Hal ini yang sangat dihindari mendapatkan ancaman dari Debt Collector (DC) yang akan terus meneror peminjam untuk penagihan terlebih jika Anda telat untuk membayar tagihan.

Mereka akan menagih dengan ancaman ataupun cara yang kasar, seperti mengedit foto Anda dan disebar ke media sosial atau ke grup yang dibikinnya.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat Cair ke E-Wallet? Ini 5 Rekomendasi Pindar Legal OJK yang Bisa Cair ke DANA

Saat Anda mengunduh aplikasi pinjol ilegal, aplikasi sudah bisa mengakses seluruh data pribadi yang ada di HP termasuk kontak hingga isi galeri.

Sehingga, data pribadi akan mudah didapatkan dan terancam adanya penyebaran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berita Terkait

News Update