POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi cepat yang dimanfaatkan oleh banyak orang disaat dihadapkan permasalahan keuangan.
Pinjol sangat menarik para penggunanya karena menawarkan pinjaman dana dengan cepat tanpa harus menggunakan modal atau jaminan apapun.
Hanya bermodalkan KTP dengan akses melalui smartphone yang telah terhubung ke jaringan internet saja, aplikasi fintech sudah bisa memudahkan seseorang dalam memenuhi kebutuhan mendesak.
Pengguna hanya tinggal melakukan pembelian di awal dan melakukan pembayaran di kemudian hari atau mencairkannya melalui rekening bank dan dompet elektronik.
Baca Juga: Solusi Galbay Pindar saat Tidak Ada Biaya untuk Lunasinya
Tentunya, pengguna diharuskan membayar tepat waktu sesuai dengan yang tenor dan bunga yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Namun, tak sedikit aplikasi pinjol yang ternyata ilegal dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, masih diragukan terkait keamanan data dan kenyamanan pengguna.
"Pinjol ilegal itu bermain di luar aturan hukum dan tentunya tidak akan dapat perlindungan dari OJK ataupun lembaga konsumen," katanya dari kanal YouTube Andre Tuwan, dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.
Pinjol ilegal hanya meraup keuntungan semata. Ketidakmampuan pengguna membayar tepat waktu menjadi peluang untuk mereka memanfaatkan kondisi pengguna saat sedang lemah.
Baca Juga: Ingin Naikkan Limit Pinjaman di Pindar Kredivo? Begini Tips Mudahnya
Mereka memiliki tata cara penagihan yang sangat berbeda dari pindar atau pinjaman daring legal. Penagihan kerap dilakukan dengan kasar, mengancam dan mengintimidasi.