Lakukan 3 Hal Ini sebelum Ajukan Pinjaman Dana di Pindar, Simak Selengkapnya

Rabu 30 Apr 2025, 21:54 WIB
3 hal yang harus dilakukan sebelum ajukan pindar. (Sumber: Freepik)

3 hal yang harus dilakukan sebelum ajukan pindar. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman dana di pindar, Anda harus melakukan 3 hal ini. Ikuti agar Anda tidak terjerumus pinjol ilegal.

Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Sementara pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Cara Daftar Pindar Adakami yang Berizin OJK

P2P lending menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Namun, ada yang harus dilakukan calon debitur sebelum melakukan pengajuan pinjaman dana. Jangan samapai terjebak di pinjol dan utang serta Debt Collector lapangan menghantui Anda.

Berikut 3 hal yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas dari pindar tersebut. Mari simak di sini cara mengeceknya dengan saksama.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Rekomendasi 4 Pindar Legal Bunga Rendah yang Cepat Cair

Cara Cek Legalitas Pindar

1. Lewat Website OJK

  1. Akses situs resmi OJK.
  2. Di halaman utamanya, klik menu "Layanan".
  3. Pilih opsi “Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK”.
  4. Nanti Anda akan melihat daftar lengkap pinjol legal yang tersedia.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 3 Rekomendasi Pindar dengan Proses Pencairan yang Aman dan Cepat

2. Lewat WhatsApp Resmi OJK

  1. Simpan nomor WhatsApp OJK, yaitu 0811-5715-7157.
  2. Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  3. Kirim pesan ke nomor tersebut.
  4. Otomatis OJK akan memberikan informasi tentang status legalitas pintar tersebut.

Baca Juga: Pinjaman Sulit Disetujui oleh Pindar Legal OJK? Coba Lakukan 7 Tips Ini

3. Lewat Telepon atau Email

Anda dapat menghubungi call center OJK di nomor 157 atau mengirim email ke [email protected].

Berita Terkait

News Update