POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pencairan dana mudah dan cepat.
Ada banyak aplikasi pinjol yang kini beredar, baik itu aplikasi yang sudah berizin resmi maupun tidak atau pinjol ilegal.
Nah penting bagi kamu yang membutuhkan pencairan dana menggunakan aplikasi legal dan sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya ada banyak risiko yang mengintai dibalik penggunaan aplikasi pinjol ilegal. Simak ulasan lengkapnya sampai habis.
Baca Juga: KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!
Risiko Pinjol Ilegal
Penting kamu bisa menghindari aplikasi pinjol ilegal, pasalnya ada banyak risiko yang mungkin terjadi jika terjerat. Berikut informasinya.
1. Bunga dan Denda yang Tinggi
Berhati-hati menggunakan aplikasi pinjol ilegal, dimana seringkali memberikan biaya bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi.
Aplikasi pinjol legal dan berizin OJK memiliki ketentuan terkait bunga dan denda ini, namun berbeda dengan pinjol ilegal yang seringkali seenaknya memberikan bunga.
Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
2. Penagihan Tidak Etis
Aplikasi pinjaman online memiliki standar operasional tersendiri saat melakukan penagihan kepada pengguna atau peminjam dana.
Namun aplikasi pinjol ilegal bisa membuat kamu semakin tertekan, biasanya melakukan intimidasi yang berlebihan hingga pengancaman kepada pengguna.