6 Risiko Gagal Bayar Pindar di Tahun 2025: Aturan Baru OJK Wajib Diketahui!

Kamis 01 Mei 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi korban galbay pindar. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi korban galbay pindar. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan pinjaman online di Indonesia memasuki babak baru di tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah sebutan "pinjol" menjadi pindar (pinjaman daring) sebagai upaya memperbaiki citra sektor ini.

Perubahan ini tak lepas dari maruhnya praktik penagihan yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengaburkan manfaat pinjaman online yang sebenarnya.

Namun, transformasi nama tidak serta-merta menghapus risiko bagi nasabah. Masih banyak peminjam yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dan finansial ketika mengalami gagal bayar (galbay).

Padahal, OJK telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur secara jelas sanksi dan hak nasabah, termasuk perlindungan dari tindakan penagihan yang semena-mena.

Baca Juga: Rekomendasi Pindar Legal Resmi OJK dengan Bunga Rendah, Cek Sekarang

Lalu, apa saja risiko galbay pindar legal yang wajib diwaspadai? Berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, Poskota melansir pada, 1 Mei 2025, terkait update terbaru OJK, setidaknya ada enam poin penting yang harus diketahui masyarakat, terutama pemula.

Mulai dari pelaporan data ke OJK, blacklist BI Checking, hingga skema penagihan yang kini lebih manusiawi. Kabar baiknya, di balik aturan ketat ini, OJK juga menyiapkan kebijakan relaksasi yang mengejutkan bagi nasabah yang kesulitan membayar.

6 Risiko Galbay Pindar

  1. Pelaporan Data ke OJK

Jika Anda galbay di pindar legal, data Anda akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam Sistem Laporan Keuangan (SLIK). Ini berbeda dengan pinjol ilegal/semi-legal yang tidak terdaftar. Catatan: Tidak ada istilah "pinjol semi-legal"—hanya legal atau ilegal!

  1. Blacklist BI Checking (Tapi Ada Pengecualian)

Nasabah galbay akan masuk daftar hitam BI Checking, tetapi aturan terbaru OJK (Januari 2025) memperbolehkan nasabah mengajukan kredit di bank/leasing, tergantung kebijakan institusi. Namun, akses ke pinjol lain tertutup total.

  1. Skor Kredit Anjlok

Galbay menyebabkan skor kredit turun drastis, mempersulit pengajuan pinjaman baru. Solusinya? Restrukturisasi utang atau negosiasi langsung dengan pindar.

  1. Kontak Darurat Bisa Dihubungi, Tapi?

Pindar berhak menghubungi kontak darurat Anda, tetapi hanya untuk konfirmasi status, bukan menagih! Jika debt collector (DC) menekan keluarga/rekan, laporkan ke OJK.

  1. Bunga Denda 1 persen/Hari (Berhenti di Hari ke-90)

Berita Terkait

News Update