Bunga denda akan membengkak 1 persen per hari, tapi berhenti otomatis setelah 90 hari. Waspadai praktik curang beberapa aplikasi yang menambah bunga tanpa sepengetahuan nasabah!
- Data Dialihkan ke Debt Collector Setelah 11 Hari
Jika gagal bayar lebih dari 11 hari, data akan dikirim ke tim lapangan. Namun, menurut OJK, penagihan fisik baru boleh dilakukan setelah 90 hari. Jika DC datang lebih cepat, pastikan mereka bersertifikat SPPI (Sertifikat Profesi Penagih Indonesia).
Baca Juga: Selamat Anda Bisa Terbebas dari Galbay Pindar, Cek Cara Selengkapnya!
Kabar Mengejutkan untuk Nasabah Galbay!
Di akhir video, Tools Pinjol mengungkap kabar bahagia bahwa OJK akan memberikan relaksasi khusus bagi nasabah pindar legal yang galbay, termasuk potongan utang atau skema cicilan baru. Detailnya akan diumumkan resmi minggu depan!
Apa yang Harus Dilakukan?
- Jangan panik: Galbay bukan akhir segalanya.
- Cek legalitas pindar: Pastikan terdaftar di OJK.
- Laporkan pelanggaran: Jika DC menekan atau memalakan, hubungi [157 OJK].
"Galbay bukan aib. Yang penting edukasi dan tahu hak sebagai nasabah," tegas Tools Pinjol. Dengan memahami enam risiko galbay di pindar ini, nasabah diharapkan bisa lebih bijak dalam mengelola pinjaman online.
Baca Juga: Ingin Naikkan Limit Pinjaman di Pindar Kredivo? Begini Tips Mudahnya
Ingat, gagal bayar bukanlah akhir segalanya selama Anda mengambil langkah proaktif seperti bernegosiasi atau memanfaatkan program restrukturisasi.
OJK terus berkomitmen melindungi konsumen, termasuk memberikan sanksi tegas terhadap praktik penagihan yang melanggar aturan.
Bagi yang sedang terjebak utang pindar, jangan ragu mencari bantuan melalui saluran resmi OJK atau komunitas konsumen. Kabar baik tentang relaksasi khusus dari OJK juga patut dinantikan sebagai angin segar bagi nasabah yang kesulitan.
Yang terpenting, jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online di masa depan.