Waspada Penyalahgunaan Data NIK KTP Pinjol Ilegal! Begini Cara Ceknya

Rabu 30 Apr 2025, 19:38 WIB
Penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini menjadi sasaran empuk kejahagan pinjaman online (pinjol).

Seiring dengan perkembangan digital, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara online.

Bermodalkan NIK KTP masyarakat bisa mengajukan pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Kendati demikian, data NIK KTP Anda bisa digunakan orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Dari banyaknya kasus di mana seseorang tiba-tiba ditagih utang oleh penyedia layanan pinjol, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Pencurian dan penyalahgunaan data NIK KTP untuk mengajukan pinjol jadi ancaman serius bagi Anda.

Masalah ini harus Anda waspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.

Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

Bila pinjaman tidak dibayar, nama Anda bisa tercatat dengan riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Selain itu Anda juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar

Persiapan Dokumen:

1. KTP asli

2. Foto diri terbaru

3. Foto selfie dengan KTP

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya

Langkah Pengecekan:

1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id

2. Pilih menu "Pendaftaran"

3. Lengkapi formulir dengan data:

4. Ajukan permohonan

5. Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Berita Terkait

News Update