Jangan Tertipu, Ini Fakta Aplikasi Pinjol Ilegal KOPISUSU

Rabu 30 Apr 2025, 15:25 WIB
Tampilan aplikasi pinjol ilegal KOPISUSU. (Sumber: Play Store/KOPISUSU)

Tampilan aplikasi pinjol ilegal KOPISUSU. (Sumber: Play Store/KOPISUSU)

POSKOTA.CO.ID - Kian menjamurnya pinjaman online (pinjol) membuat kita harus hati-hati, diantaranya salah satu aplikasi yang beredar di Play Store.

Aplikasi pinjol bernama KOPISUSU tersebut juga sering muncul sebagai iklan di platform seperti TikTok.

"Meski tampilannya cukup meyakinkan, penting untuk diketahui bahwa KOPISUSU adalah aplikasi pinjaman online ilegal," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Hsm fintech, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal Bisa Menyadap HP? Simak Fakta dan Cara Menghindarinya

Legalitas Aplikasi KOPISUSU

Dalam penelusuran, aplikasi pinjol tersebut hanya menampilkan logo Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Karena itu, status aplikasi ini adalah ilegal, dan penggunaannya berisiko tinggi, baik dari segi keuangan maupun keamanan data pribadi," paparnya.

Tampilan Aplikasi KOPISUSU di Play Store

Di Play Store, aplikasi ini mengklaim sebagai layanan pinjaman dan tabungan.

Menurut konten kreator dalam YouTube Hsm fintech, hal tersebut aneh.

Sebab, bagaimana bisa aplikasi ilegal berfungsi sebagai tempat menabung.

Aplikasi KOPISUSU dipantau di Play Store antara lain:

- Rating: 4,5

Berita Terkait

News Update