Anda bisa langsung mengganti nomor atau menghapusnya jika merasa nomor tersebut sudah tidak relevan.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pindar Terdaftar OJK! Jangan Galbay Tercatat di SLIK, Cek Dampaknya
3. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika upaya di atas tidak berhasil, Anda bisa melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK berwenang mengawasi dan menangani keluhan terkait pinjol yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai tambahan, OJK juga berfokus pada perlindungan konsumen, sehingga jika nomor Anda digunakan tanpa izin, Anda bisa mengajukan laporan resmi dengan bukti yang kuat.
4. Gunakan Aplikasi Pengamanan Privasi
Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Anda juga bisa menggunakan aplikasi pengamanan privasi.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memantau dan mengatur siapa yang dapat mengakses informasi pribadi Anda, termasuk nomor handphone.
Hal ini dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyalahgunaan data pribadi.
5. Cara Blokir Nomor yang Menghubungi Terus-Menerus
Jika Anda terus-menerus menerima panggilan atau pesan dari nomor yang tidak diinginkan, berikut adalah cara untuk memblokirnya:
Blokir Nomor di Ponsel Android:
- Buka aplikasi Telepon.
- Pilih nomor yang ingin Anda blokir dari daftar panggilan.
- Ketuk ikon i atau "Detail".
- Pilih opsi Blokir Nomor atau Blokir Kontak.
- Blokir Nomor di Ponsel iPhone:
- Buka aplikasi Telepon atau Pesan.
- Pilih nomor yang ingin Anda blokir.
- Ketuk ikon i di sebelah nomor tersebut.
- Gulir ke bawah dan pilih Blokir Kontak Ini.
Baca Juga: Diteror Pinjol Saat Galbay? Begini 3 Cara Melaporkannya ke OJK
Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan:
Jika Anda menerima panggilan yang tidak hanya datang dari satu nomor, melainkan banyak nomor pinjol, Anda bisa menggunakan aplikasi pemblokir panggilan seperti Truecaller atau Mr. Number.
Aplikasi ini memungkinkan Anda memblokir panggilan dari nomor-nomor yang dikenal sebagai spam atau penipuan.