Modal Daftar NIK KTP Bisa Terima Bansos PKH Tahap 2? Cek Faktanya di Sini

Rabu 23 Apr 2025, 21:06 WIB
Pastikan NIK KTP Anda valid untuk bisa terima bansos PKH tahap dua 2025. (Sumber: Pinterest)

Pastikan NIK KTP Anda valid untuk bisa terima bansos PKH tahap dua 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang valid berpotensi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua.

Pemerintah Indonesia kini kembali menyalurkan dana bansos PKH kepada masyarakt yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui NIK KTP yang memenuhi syarat.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun.

Tentunya, hanya NIK KTP yang memenuhi syarat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) saja yang berhak terima bantuan PKH tahap dua.

Baca Juga: Cek NIK KTP Atas Nama Anda di Daftar Penerima Bansos PKH 2025 Via Online Lewat Hp, Simak Caranya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Terpilih Terima Bansos PKH 2025 Rp2.000.000 Per Tahun Lewat Rekening KKS, Cek Info Penyalurannya!

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Berita Terkait

News Update