POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang valid berpotensi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua.
Pemerintah Indonesia kini kembali menyalurkan dana bansos PKH kepada masyarakt yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui NIK KTP yang memenuhi syarat.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun.
Tentunya, hanya NIK KTP yang memenuhi syarat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) saja yang berhak terima bantuan PKH tahap dua.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI