Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTSE
Penerima harus terdaftar dalam DTSE oleh Kementerian Sosial RI.
Cukup dengan modal NIK KTP yang valid dan terdaftar, Anda bisa terima dana bansos PKH dengan total mencapai Rp2.400.000 selama satu tahun.
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Kesalahan yang Bikin Saldo Dana Bansos PKH 2025 Gagal Cair ke NIK KTP Milik Anda
Menurut Kemensos, validasi dan kesesuaian NIK dengan data Dukcapil sangat berpengaruh, apabila NIK KPM bermasalah atau elum terdaftar di DTSE maka Anda dianggap tidak dapat menerima bansos apapun termasuk PKH.
Artinya penyaluran bantuan ini sudah terhubung langsung dengan NIK KTP, sehingga hanya KPM yang sudah tercatat secara resmi dan valid yang akan menerima dana tersebut.
Dana bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat rentan yang terdaftar dalam DTSE dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Nantinya, dana bansos PKH disalurkan secara bertahap dan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM yang terdaftar.