POSKOTA.CO.ID – Mulai bulan April 2025 sekarang, pemerintah mulai menggunakan sistem baru untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Jika sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka nantinya akan diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional disingkat DTSEN.
Penggunaan sistem baru ini diberlakukan usai Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) mengenai DTSEN pada awal bulan Februari.
DTSEN sendiri merupakan sistem terpadu yang mirip dengan DTKS dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perkuat Penyaluran Bantuan Sosial dengan DTSEN
Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kementerian Sosial terus berkomitmen dalam menyelaraskan strategi pengentasan kemiskinan, salah satunya dengan DTSEN.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga untuk memastikan program kesejahteraan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.
Perbedaan DTKS dan DTSEN
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data sebelumnya, sedangkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem data tunggal yang menggabungkan data DTKS dan data lainnya.
1. DTKS merupakan basis data yang hanya memuat data kesejahteraan sosial (penerima bansos dan pemberdayaan sosial)
2. DTSEN merupakan sistem data tunggal yang menggabungkan data dari DTKS, Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).