DTKS Berubah Jadi DTSEN, Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Daftarnya? Cek di Sini

Jumat 04 Apr 2025, 17:02 WIB
DTKS Berubah Jadi DTSEN, Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Daftarnya? Cek di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

DTKS Berubah Jadi DTSEN, Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Daftarnya? Cek di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID – Mulai bulan April 2025 sekarang, pemerintah mulai menggunakan sistem baru untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Jika sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka nantinya akan diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional disingkat DTSEN.

Penggunaan sistem baru ini diberlakukan usai Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) mengenai DTSEN pada awal bulan Februari.

DTSEN sendiri merupakan sistem terpadu yang mirip dengan DTKS dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair Hingga Rp2.400.000 Per Tahun untuk Pemilik NIK KTP Terdata di DTSEN, Ini Syarat Pencairannya

Perkuat Penyaluran Bantuan Sosial dengan DTSEN

Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kementerian Sosial terus berkomitmen dalam menyelaraskan strategi pengentasan kemiskinan, salah satunya dengan DTSEN.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga untuk memastikan program kesejahteraan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Periode 2025 Segera Cair Bulan Mei Mendatang, Siap-siap KPM Pemilik NIK KTP Terdata di DTSEN Siap Menerima Bantuan Rp600.000

Perbedaan DTKS dan DTSEN

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data sebelumnya, sedangkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem data tunggal yang menggabungkan data DTKS dan data lainnya.

1. DTKS merupakan basis data yang hanya memuat data kesejahteraan sosial (penerima bansos dan pemberdayaan sosial)

2. DTSEN merupakan sistem data tunggal yang menggabungkan data dari DTKS, Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).


Berita Terkait


News Update