Jika Anda memiliki utang di pinjol dan belum membayar, itu termasuk ranah perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena tidak membayar utang.
Kasus akan masuk ke pengadilan perdata jika pihak kreditur benar-benar menggugat Anda secara resmi.
"Ini membuktikan bahwa mereka itu sebenarnya main-main saja, para penagih ini atau debt collector. Ini hanya main-main kalimat, main-main kata disulap seperti ini agar menakuti. Terkesan menakuti agar membuat takut debitur-debitur," ucap Jamal Official Vlog.
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Panduan Singkat Memilih Pinjaman Online Legal
Panggilan Pengadilan yang Resmi
Surat panggilan pengadilan yang sah akan dikirim langsung oleh pengadilan melalui kurir resmi atau polisi.
Tidak ada panggilan pengadilan yang dikirim via email, WhatsApp, atau SMS. Polisi tidak akan menangkap seseorang hanya karena memiliki utang.
PPATK tidak berwenang mengirim surat panggilan atau menangani kasus utang-piutang pribadi.
Jika Anda menerima panggilan pengadilan melalui cara-cara yang tidak resmi, besar kemungkinan itu hanyalah modus penipuan atau trik intimidasi dari debt collector.
Mengapa Debt Collector Melakukan Ini?
Modus surat panggilan pengadilan palsu ini sering digunakan oleh debt collector sebagai cara menekan nasabah agar segera melunasi utangnya. Beberapa alasan mereka melakukan ini antara lain:
- Menimbulkan Ketakutan: Banyak orang yang tidak paham hukum menjadi panik dan langsung membayar tanpa mengecek keabsahannya.
- Mengejar Target Penagihan: Debt collector biasanya bekerja dengan sistem target bulanan, sehingga mereka menggunakan berbagai cara untuk memastikan pembayaran dilakukan.
- Memanfaatkan Ketidaktahuan Nasabah: Banyak masyarakat yang belum memahami hukum dan prosedur pengadilan, sehingga mudah percaya dengan ancaman semacam ini.
Baca Juga: DC Pinjol Bisa Sebar Pesan ke Daftar Kontak di Hp Nasabah? Begini Cara Mencegahnya
Bagaimana Menghadapi Ancaman Surat Palsu?
Jika Anda menerima surat panggilan pengadilan dari pinjol, lakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan Panik: Cek kembali isi surat dan sumbernya. Jika dikirim melalui email atau WhatsApp, kemungkinan besar itu palsu.
- Verifikasi ke Pengadilan: Jika ragu, Anda bisa langsung menghubungi pengadilan negeri setempat untuk memastikan apakah ada gugatan resmi atas nama Anda.
- Bergabung dengan Komunitas Anti-Pinjol Ilegal: Ada banyak komunitas di Facebook dan WhatsApp yang bisa memberikan edukasi serta dukungan hukum bagi korban pinjol ilegal.
- Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi: Jika merasa diteror oleh debt collector, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi agar mereka bisa menindak tegas praktik ilegal ini.